PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 53
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Wakil penanggung jawab kebijakan operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. membantu tugas penanggung jawab kebijakan operasi dalam penetapan arah kebijakan operasi kepolisian; b. memberikan saran pertimbangan dan membantu pelaksanaan tugas penanggung jawab kebijakan operasi; dan c. mewakili tugas penanggung jawab kebijakan operasi apabila berhalangan dan melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama.
