PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 52
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab kebijakan operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN arah kebijakan operasi kepolisian; dan b. memberikan direktif penyelenggaraan operasi kepolisian.
