PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 51
BAB 5 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLRES
Pengendalian dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan tingkat Polres dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. pemantauan setiap pentahapan operasi dan hasil yang dicapai; b. pemberian petunjuk dan arahan secara langsung, melalui surat dan/atau voice data video (teleconference); c. supervisi dan/atau asistensi; d. konsolidasi sumber daya yang digunakan dalam operasi kepolisian; e. penilaian keberhasilan operasi kepolisian berpedoman pada standar keberhasilan operasi kepolisian; dan f. pelaporan hasil akhir operasi kepolisian kepada Kapolda melalui Karoops Polda dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah operasi berakhir, dengan memuat:
- pendahuluan;
- pelaksanaan;
- hasil yang dicapai; dan
- penutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
