Pasal 50
BAB 5 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLRES
Pelaksanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan tingkat Polres dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. gelar pasukan untuk operasi kepolisian yang bersifat terbuka; b. membuat Rengiat Satgas operasi kepolisian; c. menggerakkan Satgas operasi kepolisian untuk menangani TO yang telah ditentukan; d. memonitor, memetakan dan ploting semua kegiatan operasi kepolisian; e. menghimpun dan mendata laporan harian hasil operasi kepolisian; f. membuat Kirpat apabila terjadi perubahan TO, yang diikuti perubahan CB dan pelibatan kekuatan, bila diperlukan; g. membuat Anev harian/mingguan; dan h. melaporkan pelaksanaan dan hasil operasi secara berjenjang kepada penanggung jawab kebijakan operasi kepolisian melalui Karoops Polda.
