Pasal 54
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Karendalops operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan bertugas: a. menerima arahan atau petunjuk dari penanggung jawab operasi untuk diteruskan kepada jajaran pelaksana operasi; b. membantu penanggung jawab operasi dalam pengendalian operasi; c. melaksanakan rapat koordinasi dengan fungsi yang dilibatkan/instansi terkait; d. menyusun Renops; e. menyusun Sprinlakops; f. menyusun Renlat dan menyelenggarakan Latpraops; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. menyusun dan mengirim PO; h. menyiapkan format dan/atau belangko dan dokumen lain yang diperlukan; i. menyusun HTCK operasi kepolisian; j. menyiapkan tanda pengenal operasi kepolisian, bila diperlukan; k. menyalurkan anggaran kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku; l. melaksanakan pengecekan akhir dan pembagian dukungan sarana prasarana operasi kepolisian sesuai kebutuhan; m. melaksanakan supervisi dan/atau asistensi; n. memantau setiap pentahapan operasi dan hasil yang dicapai; o. memberikan petunjuk dan arahan secara langsung, melalui surat dan/atau voice data video (teleconference); p. melakukan konsolidasi sumber daya yang digunakan dalam operasi kepolisian; q. melakukan penilaian terhadap keberhasilan operasi kepolisian dengan berpedoman pada standar keberhasilan operasi kepolisian; dan r. melaporkan hasil kepada penanggung jawab kebijakan operasi/ Kaops sesuai struktur organisasi.
