Pasal 44
BAB 5 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLRES
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polres secara mandiri dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. pemberitahuan kepada Polda tentang rencana penyelenggaraan operasi kepolisian; b. penyusunan Kirsus intelijen dibuat oleh Satintelkam Polres; c. rapat koordinasi dengan fungsi-fungsi yang dilibatkan atau instansi terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyusunan rencana TI dibuat oleh Seksi TI Polres e. penyusunan Renops atau Renops Kontinjensi; f. penyusunan Sprinlakops; g. penyusunan Renlat dan penyelenggaraan Latpraops; h. penyusunan dan pengiriman PO; i. penyiapan format dan/atau belangko dan dokumen lain yang diperlukan; j. penyusunan HTCK operasi kepolisian; k. penyiapan tanda pengenal operasi kepolisian, bila diperlukan; l. penyaluran anggaran kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku; m. pengecekan akhir dan pembagian dukungan sarana prasarana operasi kepolisian sesuai kebutuhan; dan n. penyiapan ruang posko operasi yang berisi piranti lunak, piranti keras dan panel data dalam bentuk digital.
