PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 43
BAB 4 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLDA
Pengendalian dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. pemantauan setiap pentahapan operasi dan hasil yang dicapai; b. pemberian petunjuk dan arahan secara langsung melalui surat dan/atau voice data video (teleconference); c. supervisi dan/atau asistensi; d. konsolidasi kekuatan yang digunakan dalam operasi kepolisian; e. penilaian keberhasilan operasi kepolisian berpedoman pada standar keberhasilan operasi kepolisian; dan f. pelaporan hasil akhir operasi kepolisian kepada Kapolri melalui Asops Kapolri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah operasi berakhir, dengan memuat:
- pendahuluan;
- pelaksanaan;
- hasil yang dicapai; dan
- penutup.
