PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 45
BAB 5 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLRES
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polres yang diback up Polda, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Kapolres mengajukan permohonan bantuan kekuatan kepada Kapolda, yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Karoops Polda; b. permohonan disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kapolres; c. dalam hal permohonan disampaikan secara lisan, segera ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis; d. menerima penyerahan personel Polda yang dilibatkan dalam operasi kepolisian dari Karoops Polda; dan e. MENETAPKAN personel Polda yang dilibatkan, dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres.
