PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 39
BAB 4 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLDA
Pejabat operasi tingkat Polda pada operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda secara mandiri dan Polda yang diback up Mabes Polri dan/atau melibatkan personel Polres sebagai berikut: a. Penanggung Jawab Kebijakan Operasi dijabat oleh Kapolda; b. Wakil penanggung Jawab Kebijakan Operasi dijabat oleh Wakapolda; c. Karendalops dijabat oleh Karoops Polda; d. Kaops dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan pada tingkat Polda; dan e. Wakaops, Kasetops, Kapusdataops, dan Kasatgas dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk.
