Pasal 40
BAB 4 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLDA
(1) Sebutan pejabat operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda dan Polres, untuk membedakannya di belakang nama jabatan dalam struktur organisasi operasi ditambahkan daerah (da) atau Polres (res). (2) Pejabat operasi tingkat Polda dan Polres pada operasi kepolisian kewilayahan sebagai berikut: a. tingkat Polda, meliputi:
Penanggung Jawab Kebijakan Operasi dijabat oleh Kapolda;
Wakil Penanggung Jawab Kebijakan Operasi dijabat oleh Wakapolda;
Karendalopsda dijabat oleh Karoops Polda; www.djpp.kemenkumham.go.id
Kaopsda dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan; dan
Wakaopsda, Kasetopsda, Kapusdataopsda dan Kasatgasda dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk. b. tingkat Polres, meliputi:
Kaopsres dijabat oleh Kapolres;
Wakaopsres dijabat oleh Wakapolres;
Karendalopsres dijabat oleh Kabagopsres; dan
Kasetopsres, Kapusdataopsres dan Kasatgasres dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk.
