PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 35
BAB 4 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLDA
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda yang diback up Mabes Polri dan/atau melibatkan personel Polres, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda yang diback up Mabes Polri:
- Kapolda mengajukan permohonan bantuan kekuatan kepada Kapolri, terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Asops Kapolri;
- permohonan disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kapolda;
- dalam hal permohonan disampaikan secara lisan, segera ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis;
- menerima penyerahan personel Mabes Polri yang dilibatkan dalam operasi kepolisian dari Asops Kapolri; dan
- MENETAPKAN personel yang dilibatkan dalam operasi kepolisian dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolda. b. operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda dengan melibatkan personel Polres:
- Kapolda memerintahkan Kapolres untuk menyiapkan sarana prasarana dan personel yang akan dilibatkan;
- menerima penyerahan personel Polres yang dilibatkan dalam operasi kepolisian dari Kapolres; dan
- MENETAPKAN personel yang dilibatkan dalam operasi kepolisian dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolda.
