Pasal 34
BAB 4 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLDA
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda secara mandiri dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. melaporkan kepada Kapolri tentang rencana penyelenggaraan operasi kepolisian; b. penyusunan dan pengiriman direktif Kapolda kepada Kasatwil dan/atau Kasatker yang akan dilibatkan dalam operasi kepolisian; c. penyusunan Kirsus intelijen dibuat oleh Ditintelkam Polda; d. rapat koordinasi dengan fungsi-fungsi yang dilibatkan atau instansi terkait; e. penyusunan rencana TI dibuat oleh Bidang TI Polda f. penyusunan Renops atau Renops kontinjensi; g. penyusunan Sprinlakops; h. penyusunan Renlat dan penyelenggaraan Latpraops; i. penyusunan dan pengiriman PO; j. penyiapan format dan/atau belangko dan dokumen lain yang diperlukan; k. penyusunan HTCK operasi kepolisian; l. penyiapan tanda pengenal operasi kepolisian, bila diperlukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
m. penyaluran anggaran kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku; n. pengecekan akhir dan pembagian dukungan sarana prasarana operasi kepolisian sesuai kebutuhan; dan o. penyiapan ruang posko operasi yang berisi piranti lunak, piranti keras dan panel data dalam bentuk digital.
