PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 33
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Pengendalian dalam penyelenggaraan operasi kepolisian terpusat dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. pemantauan setiap pentahapan operasi dan hasil yang dicapai; b. pemberian petunjuk dan arahan secara langsung, melalui surat atau voice data video (teleconfrence); c. supervisi dan/atau asistensi; d. konsolidasi sumber daya yang digunakan dalam operasi kepolisian; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penilaian yang berpedoman pada standar keberhasilan operasi kepolisian; dan f. pelaporan hasil akhir operasi kepolisian kepada penanggung jawab operasi melalui Karendalops dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah operasi berakhir, dengan memuat:
- pendahuluan;
- pelaksanaan;
- hasil yang dicapai; dan
- penutup.
