Pasal 32
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Pelaksanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian terpusat dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. gelar pasukan untuk operasi kepolisian yang bersifat terbuka; b. membuat rencana kegiatan (Rengiat) Satgas operasi kepolisian; c. menggerakkan Satgas operasi kepolisian untuk menangani TO yang telah ditetapkan; d. memonitor, memetakan, dan ploting kegiatan operasi kepolisian; e. menghimpun dan mendata laporan harian hasil operasi kepolisian; f. membuat perkiraan cepat (Kirpat) apabila terjadi perubahan TO, yang diikuti perubahan CB dan pelibatan kekuatan bila diperlukan; g. membuat analisa dan evaluasi (Anev) harian atau mingguan; dan h. melaporkan pelaksanaan dan hasil operasi secara berjenjang kepada penanggung jawab kebijakan operasi kepolisian melalui Karendalops.
