PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 36
BAB 4 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLDA
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda dan Polres dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Polda melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; b. Polres melaksanakan kegiatan:
- penyusunan Kirsus intelijen oleh Satintelkam Polres;
- rapat koordinasi dengan fungsi-fungsi yang dilibatkan atau instansi terkait;
- penyusunan rencana TI oleh Seksi Teknologi Informasi Kepolisian (SITIPOL);
- penyusunan Renops atau Renops Kontinjensi;
- penyusunan Sprinlakops;
- penyusunan Renlat dan penyelenggaraan Latpraops;
- penyusunan dan pengiriman PO;
- penyiapan format dan/atau belangko dan dokumen lain yang diperlukan;
- penyusunan HTCK operasi kepolisian;
- penyiapan tanda pengenal operasi kepolisian, bila diperlukan;
- penyaluran anggaran kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku;
- pengecekan akhir dan pembagian dukungan sarana prasarana operasi kepolisian sesuai kebutuhan; dan
- penyiapan ruang posko operasi yang berisi piranti lunak, piranti keras dan panel data dalam bentuk digital.
