PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 29
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Pejabat yang mengawaki operasi terpusat yang dilaksanakan oleh Mabes Polri secara mandiri dan/atau melibatkan personel kewilayahan, sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penanggung Jawab Kebijakan Operasi dijabat oleh Kapolri; b. Wakil Penanggung Jawab Kebijakan Operasi dijabat oleh Wakapolri; c. Karendalops dijabat oleh Asops Kapolri; d. Kaops dijabat oleh fungsi yang dikedepankan pada tingkat Mabes Polri; dan e. Wakaops, Kasetops, Kapusdataops, dan Kasatgas dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk.
