PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 28
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Pengorganisasian penyelenggaraan operasi kepolisian terpusat meliputi: a. Penanggung Jawab Kebijakan Operasi; b. Wakil Penanggung Jawab Kebijakan Operasi; c. Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops); d. Kepala Operasi (Kaops); e. Wakil Kepala Operasi (Wakaops); f. Kepala Sekretariat Operasi (Kasetops); g. Kepala Pusat Data Operasi (Kapusdataops); dan h. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).
