Pasal 30
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
(1) Sebutan pejabat operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh Mabes Polri dan Satwil, untuk membedakannya di belakang nama jabatan dalam struktur organisasi operasi ditambahkan pusat (pus), daerah (da), atau Polres (res). (2) Pejabat operasi tingkat Mabes Polri dan Satwil pada operasi kepolisian terpusat sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
Penanggung jawab kebijakan operasi dijabat oleh Kapolri;
Wakil penanggung jawab kebijakan operasi dijabat oleh Wakapolri;
Karendalopspus dijabat oleh Asops Kapolri;
Kaopspus dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan; dan
Wakaopspus, Kasetopspus, Kapusdataopspus dan Kasatgaspus dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk. b. tingkat Polda:
Kaopsda dijabat oleh Kapolda;
Wakaopsda dijabat oleh Wakapolda;
Karendalopsda dijabat oleh Karoops Polda; dan
Kasetopsda, Kapusdataopsda dan Kasatgasda dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk. c. tingkat Polres:
Kaopsres dijabat oleh Kapolres;
Wakaopsres dijabat oleh Wakapolres;
Karendalopsres dijabat oleh Kabagopsres; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kasetopsres, Kapusdataopsres dan Kasatgasres dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk.
