PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 25
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh Mabes Polri dengan melibatkan personel kewilayahan, dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; b. memerintahkan Kapolda untuk menyiapkan kebutuhan personel, sarana dan prasarana yang akan dilibatkan dalam operasi; c. menerima penyerahan personel kewilayahan yang dilibatkan dalam operasi kepolisian dari Kapolda; dan d. MENETAPKAN personel yang dilibatkan dalam operasi kepolisian terpusat dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.
