Pasal 26
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh Mabes Polri dan Satwil, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Mabes Polri melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; b. Satwil melaksanakan tahapan kegiatan sebagai berikut:
penyusunan Kirsus intelijen oleh Dit Intelkam Polda dan/atau Satintelkam Polres;
rapat koordinasi dengan fungsi-fungsi yang dilibatkan atau instansi terkait;
penyusunan rencana TI dibuat oleh Bid TI Polda dan TI Polres;
penyusunan Renops atau Renops Kontinjensi; www.djpp.kemenkumham.go.id
penyusunan Sprinlakops;
penyusunan Renlat dan penyelenggaraan Latpraops;
penyusunan dan pengiriman PO;
penyiapan format dan/atau belangko dan dokumen lain yang diperlukan;
penyusunan HTCK operasi kepolisian;
penyiapan tanda pengenal operasi kepolisian, bila diperlukan;
penyaluran anggaran kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku;
pengecekan akhir dan pembagian dukungan sarana prasarana operasi kepolisian sesuai kebutuhan; dan
penyiapan ruang posko operasi yang berisi piranti lunak, piranti keras dan panel data dalam bentuk digital.
