Pasal 24
BAB 3 — OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT
Perencanaan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh Mabes Polri secara mandiri, dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan direktif Kapolri tentang rencana penyelenggaraan operasi kepolisian; b. penyusunan Kirsus intelijen dibuat oleh Baintelkam Polri; c. rapat koordinasi dengan fungsi-fungsi yang dilibatkan atau instansi terkait; d. penyusunan rencana Teknologi Informasi (TI) dibuat oleh Divisi TI Polri; e. penyusunan Renops atau Renops Kontinjensi; f. penyusunan surat perintah pelaksanaan operasi (Sprinlakops); g. penyusunan rencana latihan (Renlat) dan penyelenggaraan latihan praoperasi (Latpraops); h. penyusunan dan pengiriman PO; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. penyiapan format dan/atau belangko dan dokumen lain yang diperlukan; j. penyusunan hubungan dan tata cara kerja (HTCK) operasi kepolisian; k. penyiapan tanda pengenal operasi kepolisian, bila diperlukan; l. penyaluran anggaran kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku; m. pengecekan akhir dan pembagian dukungan sarana prasarana operasi kepolisian sesuai kebutuhan; dan n. penyiapan ruang posko operasi yang berisi piranti lunak, piranti keras dan panel data dalam bentuk digital.
