PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 23
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Fungsi Manajemen Operasi Kepolisian diselenggarakan melalui tahap: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengendalian.
