PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 22
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan untuk menangani www.djpp.kemenkumham.go.id
kejadian/ peristiwa yang muncul secara mendadak, berkembang secara cepat dan meluas sehingga mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri. (2) Operasi kontinjensi merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dan/atau tertutup, diarahkan pada sasaran AG, GN, TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif.
