PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 21
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi pemulihan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan untuk pemulihan situasi Kamtibmas yang terganggu akibat konflik sosial yang meluas, kejahatan yang berintensitas tinggi dan dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas. (2) Operasi pemulihan keamanan merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada sasaran AG dan GN, TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB preventif dan represif (penegakan hukum).
