PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 20
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan berkaitan dengan penanggulangan berbagai gangguan keamanan berupa kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara serta kejahatan yang berimplikasi kontinjensi. (2) Operasi penegakan hukum merupakan operasi kepolisian yang bersifat tertutup dengan mengedepankan polisi tidak berseragam, diarahkan pada sasaran GN, TO kuantitatif, dengan CB represif (penegakan hukum).
