PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 19
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c merupakan operasi kepolisian yang kegiatannya mengedepankan tindakan pencegahan dan penangkalan, melalui kegiatan pembinaan masyarakat, simpatik, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. (2) Operasi pemeliharaan keamanan merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada sasaran PG, AG, dan TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB preemtif, preventif, represif dan represif non yustisial (persuasif edukatif).
