PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 18
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri berkaitan dengan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan secara nyata dan dapat mengganggu/menghambat perekonomian dan/atau sistem pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Operasi pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada sasaran AG, penentuan TO secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dengan CB preventif.
