PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 17
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Bentuk operasi kepolisian, meliputi: a. operasi intelijen; b. operasi pengamanan kegiatan; c. operasi pemeliharaan keamanan; d. operasi penegakan hukum; e. operasi pemulihan keamanan; dan f. operasi kontinjensi. (2) Operasi intelejen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
