PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 16
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi Kepolisian Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan operasi kepolisian yang dapat dipublikasikan dan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. (2) Operasi Kepolisian Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan operasi kepolisian yang dapat dipublikasikan secara terbatas dengan mengedepankan tindakan intelijen dan/atau represif.
