Pasal 13
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan pada tingkat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Polda; dan b. Polres. (2) Operasi Kepolisian Kewilayahan merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polda dan Polres. (3) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi operasi yang dilaksanakan oleh: a. Polda secara mandiri; b. Polda yang diback up Mabes Polri dan/atau melibatkan personel Polres; dan c. Polda dan Polres. (4) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan operasi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Polda. (5) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Polda dengan back up dari Mabes Polri dan/atau melibatkan personel Polres sebagai anggota Satgas. (6) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polda dan Polres.
