PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 14
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi operasi yang dilaksanakan oleh: a. Polres secara mandiri; dan b. Polres yang diback up Polda. (2) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan operasi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Polres. (3) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Polres dengan back up dari Polda sebagai anggota Satgas. www.djpp.kemenkumham.go.id
