Pasal 12
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Mabes Polri. (2) Operasi Kepolisian Terpusat meliputi operasi yang dilaksanakan oleh: a. Mabes Polri secara mandiri; b. Mabes Polri yang melibatkan personel satuan kewilayahan (Satwil); dan c. Mabes Polri dan Satwil. (3) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan operasi yang diselenggarakan oleh Mabes Polri tanpa melibatkan Satwil. (4) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Mabes Polri dengan melibatkan personel dari Satwil sebagai anggota Satgas. (5) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan operasi yang diselenggarakan oleh Mabes Polri dan Satwil, yang masing-masing melaksanakan fungsi manajemen dengan bentuk dan waktu operasi ditetapkan oleh Mabes Polri.
