PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA
(1) Penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan terhadap: a. laporan/pengaduan; atau b. menemukan langsung adanya dugaan Tindak Pidana. (2) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.
