PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi: a. kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau b. kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
