PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA
Penyelesaian tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh: a. anggota Polri yang mengemban fungsi Pembinaan Masyarakat; dan b. anggota Polri yang mengemban fungsi Samapta Polri.
