PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 4
BAB 2 — SENJATA API OLAHRAGA
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi: a. senjata api; b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan c. airsoft gun. (2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga: a. menembak sasaran atau target; b. menembak reaksi; dan c. berburu. (3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. (4) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
