PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — SENJATA API OLAHRAGA
(1) Jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan
reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan. (2) Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. (3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
