PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. legalitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api olahraga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabilitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api olahraga harus dapat dipertanggungjawabkan; c. transparan, yaitu proses pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api olahraga harus dilakukan secara terbuka; d. prosedural, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api olahraga harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan; dan e. nesesitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api olahraga hanya diperuntukkan bagi kepentingan olahraga menembak.
