PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 37
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap senjata api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu;
- membuat rekomendasi ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kapolres; b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri;
- mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri bilamana ditemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan izin;
- melakukan pengecekan gudang Pengprov Perbakin terhadap kepemilikan senjata api olahraga setiap 3 (tiga) bulan sekali;
- memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin dan bilamana perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan senjata api apabila:
a) izin kepemilikannya sudah mati/tidak diperbarui/tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Polda setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
