PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 38
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan sebagai berikut: a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
- menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;
- menerima, mencatat, dan meneliti permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; dan
- menyimpan senjata api yang belum memiliki izin kepemilikan senjata api (buku pas) di gudang Baintelkam Polri. b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju sebagaimana tersebut dalam surat izin/surat penolakan;
- mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi surat izin;
- memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap senjata api dan peluru yang telah mendapat izin dari Kapolri; dan
- memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
