PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 36
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima/mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Pemohon;
- melaksanakan pengecekan di lapangan;
- membuat dan menyampaikan surat saran kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan tembusan Kapolres, atas hasil penelitian dan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap senjata api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu;
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri/Kapolda;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengadakan penyelidikan dan penyidikan bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin; dan
- melaporkan hasilnya kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda.
