PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 32
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan tembusan kepada Kapolres setempat, yang dilengkapi dengan:
- izin pemilikan (Buku Pemilikan Senjata Api) yang lama;
- rekomendasi Pengprov Perbakin;
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
- berita acara (BA) penitipan senjata api;
- cek fisik Senjata Api; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kapolda; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) tidak didaftar ulang di Polda setempat, maka izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
