PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 33
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Pengesahan izin senjata api olahraga dilaksanakan oleh: a. Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
pemasukan (impor);
pengeluaran (ekspor);
pembelian;
Kepemilikan (Buku Pas);
penghibahan;
pembaharuan Kepemilikan (Buku Pas);
pemindahan atau mutasi;
penggunaan/membawa senjata api ke luar wilayah Polda;
pengangkutan; dan
izin gudang PB Perbakin. b. Dirintelkam Polda atas nama Kapolda, untuk:
izin penggunaan/membawa senjata api dalam satu wilayah Polda;
izin kepemilikan dan penggunaan pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan airsoft gun;
izin penyimpanan;
pengesahan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) setiap tahun; dan
izin gudang Pengprov Perbakin.
