PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 31
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Perpanjangan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan: a. Surat Izin yang lama; b. laporan realisasi pembelian; c. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api olahraga; dan d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi pembeliannya.
