PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 30
BAB 4 — PERIZINAN
Perpanjangan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diajukan oleh Pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan: a. melampirkan Surat Izin yang lama; b. melampirkan laporan realisasi impor; c. mencantumkan jenis dan merek, kaliber Senjata Api olahraga; dan d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi.
