Pasal 29
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemasukan senjata api olahraga berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (2) Izin kepemilikan senjata api (Buku Pas) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib didaftar ulang setiap tahun di Polda setempat. (3) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk mengikuti kejuaraan/pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan berlangsung. (4) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk kegiatan olahraga berburu, berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari dan untuk olahraga safari berburu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari. (5) Izin pembelian senjata api berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (6) Izin penghibahan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang. (7) Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum habis masa berlakunya.
(8) Izin pengangkutan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat cukup alasan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. (9) Izin penggunaan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun. (10) Izin gudang senjata api untuk gudang PB Perbakin atau gudang Pengprov Perbakin berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
