Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin gudang senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n untuk tingkat Pengurus Besar diberikan kepada PB Perbakin dan untuk tingkat Pengurus Provinsi diberikan kepada Pengprov Perbakin. (2) Izin gudang senjata api olahraga PB Perbakin diterbitkan oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi milik PB Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan persyaratan: a. permohonan Ketua Umum PB Perbakin; b. rekomendasi Kapolda; c. KTP penanggung jawab gudang; d. gambar/lokasi gudang; dan e. data personel Satpam untuk pengamanan. (3) Izin gudang senjata api olahraga Pengprov Perbakin diterbitkan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi milik atlet Pengprov Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan persyaratan: a. permohonan Ketua Pengprov Perbakin; b. rekomendasi Kapolres setempat;
c. KTP penanggung jawab gudang; d. gambar/lokasi gudang; dan e. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan. (4) Senjata api olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan di gudang PB Perbakin dan masing-masing Polda/Pengprov Perbakin, serta diawasi oleh Ditintelkam Polda setempat. (5) Senjata api olahraga yang belum memperoleh izin kepemilikan, disimpan di gudang senjata api Baintelkam Polri. (6) Senjata api olahraga yang digudangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Ditintelkam Polda setempat.
