PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK...
Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengajuan izin pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
- fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
- tempat/lokasi pemusnahan; dan
- surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan
dilengkapi persyaratan:
- rekomendasi Kapolda;
- rekomendasi PB Perbakin
- data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
- fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
- tempat/lokasi pemusnahan; dan
- surat pernyataan pemilik senjata api olahraga. (2) Untuk pelaksanaan pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada Tim Pemusnahan yang dibentuk oleh Polda setempat. (3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Polda, pemilik senjata api, dan tenaga ahli pemusnahan senjata api. (4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan.
