Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, diajukan kepada: a. Kapolda u.p. Dirintelkam, untuk penggunaan dalam satu wilayah Polda; dan b. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk penggunaan lebih dari satu wilayah Polda atau di wilayah Polda lain. (2) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga untuk penggunaan dalam satu wilayah Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilengkapi persyaratan: a. rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin; b. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang masih berlaku/telah didaftarkan ulang di Polda setempat; c. fotokopi KTA Perbakin; d. data senjata api olahraga yang digunakan; dan e. jadwal pelaksanaan pertandingan. (3) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga untuk penggunaan lebih dari satu wilayah Polda atau di wilayah Polda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilengkapi dengan: a. rekomendasi Kapolda setempat; dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pertandingan menembak sasaran/target dan reaksi. (5) Permohonan izin penggunaan senjata api untuk kegiatan berburu diwilayah Polda setempat diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dilengkapi persyaratan: a. rekomendasi dari Pengprov Perbakin setempat; b. data senjata api yang akan digunakan; c. surat undangan dari Pemda lokasi berburu; d. daftar peserta yang mengikuti kegiatan berburu; e. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas); f. fotokopi KTA Perbakin; dan g. fotokopi Akte berburu. (6) Permohonan izin penggunaan senjata api untuk kegiatan berburu di luar wilayah Polda setempat atau lebih dari satu wilayah Polda, diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan: a. rekomendasi Kapolda setempat; b. rekomendasi Kapolda tujuan berburu; c. rekomendasi dari PB. Perbakin; d. laporan hasil berburu; dan e. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Khusus kegiatan safari berburu, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga melampirkan surat izin berburu dan rekomendasi dari Karo Binpolsus PPNS Polri dan/atau instansi terkait. (8) Sebelum pelaksanaan kegiatan berburu sesuai izin yang telah dimiliki, penanggung jawab berburu wajib melaporkan kegiatan berburu dan senjata api yang dibawa, ke Polres setempat.
