Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN
Izin pengangkutan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, pemohon mengajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengangkutan senjata api dari bandara/pelabuhan ke gudang senjata api Baintelkam Polri, dengan persyaratan:
fotokopi Surat izin impor;
fotokopi Surat Pemberitahuan Izin Impor Barang (PIB) dari kantor Bea dan Cukai setempat;
data senjata api yang akan diangkut; dan
fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab; b. pengangkutan senjata api olahraga guna pendistribusian dari gudang Baintelkam Polri/PB Perbakin ke gudang Polda/Pengprov Perbakin, dengan persyaratan:
fotokopi Surat Izin Impor/Izin pembelian senjata api;
data senjata api yang akan diangkut;
fotokopi buku kepemilikan senjata api; dan
fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab; c. pengangkutan senjata api olahraga dari satu tempat ke tempat tujuan dalam rangka peragaan dan atau latihan, dengan persyaratan:
rekomendasi Kapolda;
rekomendasi Ketua Umum PB Perbakin;
fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
data senjata api olahraga yang akan diangkut;
tujuan pengangkutan senjata api olahraga; dan
fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab.
